Kekeringan
Kekeringan
adalah keadaan kekurangan air yang sangat ekstrem dalam waktu lama. Kekeringan
timbul tanpa dapat diprediksi secara tepat.
Di
Indonesia, hujan turun secara tidak merata meskipun pada umunya hujan terjadi
di seluruh wilayah negeri. Ada daerah yang lebih mendapatkan curah hujan dan
ada pula daerah yang kurang mendapatkan curah hujan .Selain itu, hujan tidak
terjadi dalam waktu yang bersamaan . Di wilayah barat, hujan sudah turun,
tetapi di wilayah timur belum. Kekeringan biasanya muncul bila suatu wilayah
secara terus- menerus mengalami curah hujan di bawah rata-rata. Musim kemarau
yang panjang akan menjadi bencana alam apabila menyebabkan suatu wilayah
kehilangan sumber pendapatan akibat gangguan pada pertanian dan ekosistem yang
ditimbulkannya.
Kekeringan
di Indonesia merupakan persoalan yang memiliki dampak yang cukup signifikan
utamanya dalam bidang pertanian, seperti turunnya produksi tanaman dan
merugikan petani. Selain itu, produksi pertanian yang rendah akan berakibat
pada menurunnya kondisi pangan nasional bangsa dan menyebabkan stabilisasi
perekonomian mudah goyah. Hal lain yang bisa terjadi adalah terganggunya sistem
hidrolisis lingkungan dan manusia akan kekurangan air untuk dikonsumsi.
Kekeringan
umunya disebabkan oleh perubahan cuaca, yang terjadi pada musim kemarau. Namun
lebih diperparah oleh ulah manusia yang melakukan penebangan hutan secara liar,
penyempitan sungai akibat pembangunan liar di pinggir sungai, penutupan tanah
oleh aspal dan beton serta pengambilan air tanah yang berlebihan.
Sedangkan
upaya untuk mencegah dan menanggulangi kekeringan di Indonesia, antara lain
melarang penebangan hutan secara liar, melarang pembangunan liar di pinggir
sungai, melakukan reboisasi atau penghijauan, dan membangun serta memelihara
danau, waduk, atau wilayah hutan yang dapat menjadi wilayah resapan air.
2.Periksalah pekerjaan kalian itu sekali lagi , apakah
teks kalian telah ditata menurut struktur yang baik, yang terdiri atas
pernyataan umum/klasifikasi^ anggota/aspek yang dilaporkan.
- Paragraf pertama
: pernyataan umum
- Paragraf kedua
: klasifikasi anggota
- Paragraf ketiga, keempat dan kelima : aspek yang
dilaporkan






0 komentar:
Posting Komentar